Shalat Witir
Shalat Witir adalah shalat sunah dengan rakaat
ganjil yang dilakukan setelah melakukan shalat lainnya di waktu malam (misal:
tarawih dan tahajjud). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
"Sesungguhnya Allah adalah witr (ganjil) dan mencintai witr [HR. Abu
Daud]. Shalat ini dimaksudkan sebagai pemungkas waktu malam untuk
"mengganjili" shalat-shalat yang genap. Karena itu, dianjurkan untuk
menjadikannya akhir shalat malam.
Hukum Shalat Witir
Shalat sunah witir
adalah sunah muakad. Dasarnya adalah hadis
·
Abu Ayyub Al-Anshaari
Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,“Witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang suka berwitir
tiga rakaat hendaknya ia melakukannya. Dan barangsiapa yang berwitir satu
rakaat, hendaknya ia melakukannya”
·
Dari Ubay Bin Ka’ab,
ia berkata: “Sesungguhnya Nabi biasa membaca dalam shalat witir: Sabbihis
marobbikal a’la (di raka'at pertama -red), kemudian di raka'at kedua: Qul yaa
ayyuhal kaafiruun, dan pada raka'at ketiga: Qul huwallaahu ahad, dan beliau
tidak salam kecuali di raka'at yang akhir.” (Hr. Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu
Majah)
Penjelasan: Perkataan
Ubay Bin Ka’ab, “dan beliau tidak salam kecuali di raka'at yang akhir”, jelas
ini menunjukkan bahwa tiga raka'at shalat witir yang dikerjakan nabi itu dengan
satu kali salam.
·
Aisyah radhiallahu
‘anha menerangkan tentang shalatnya Rasul di bulan Ramadhan,
“Rasul tidak pernah shalat malam lebih dari 11
raka'at, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, yaitu beliau shalat 4
raka'at, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama shalatnya, kemudian
beliau shalat 4 raka'at lagi, maka jangan engkau tanya tentang bagus dan lama
shalatnya, kemudian beliau shalat witir 3 raka'at.” (Hr. Bukhori 2/47, Muslim
2/166).
Demikian juga dengan hadits Ali Radhiyallahu ‘anhu
ketika ia berkata : “Witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Akan
tetapi ia adalah sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam”